SISTEM PENILAIAN KINERJA [PERFORMANCE APPRAISAL]




Hasil dari suatu Sistem Penilaian Kinerja (selanjutnya disingkat SPK)
dalam perusahaan dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan,
antara lain untuk:

Memperbaiki kinerja
Menghitung pemberian uang sebagai penghargaan untuk kinerja
Membuat keputusan tentang mutasi dan promosi
Menilai potensi karyawan
Membantu karyawan dalam menetapkan sasaran-sasaran karirnya
Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan
Membuat hubungan kerja yang lebih baik
Membuat keputusan tentang PHK
Sebagai alat untuk memotivasi karyawan.

Dari uraian di atas jelas bahwa penyelenggaraan sebuah SPK tidak selalu dikaitkan dengan penghargaan kinerja berupa uang. Namun apabila penyelenggaraan SPK adalah untuk menghargai kinerja karyawan dalam satu kurun waktu tertentu dengan pemberian berupa uang, maka ada beberapa metode yang dapat dipergunakan.

Metode Penghargaan SPK Dengan Memberikan Kenaikan Gaji

Metode yang sering dipergunakan adalah setiap karyawan memperoleh kenaikan gaji pokok yang biasanya dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji tahunan karena adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMSK).

Artikel ini dimaksudkan untuk membantu para Manajer SDM dalam menghitung besaran kenaikan gaji masing-masing karyawan dan total kenaikan gaji dari sebuah program Sistem Penilaian Kinerja. Dalam contoh ini ditayangkan sebuah perusahaan dengan 200 (dua ratus) karyawan, dengan masing-masing Gaji Pokoknya, dan tingkat kinerjanya sesuai dengan hasil penilaian atasannya. 

Perusahaan berlokasi di DKI Jakarta, data gaji diambil dari tahun 2012. Perusahaan tersebut mempergunakan seperangkat kriteria (faktor Penilaian Kinerja (Key Performance Indicators – KPI) yang sudah disusun definisinya sedemikian rupa, sehingga sifatnya lebih kuantitatif, atau dapat didukung dengan data yang kuantitatif. Kerajinan misalnya, dapat dinilai dari data kehadiran, keterlambatan, atau pulang lebih cepat yang diperoleh dari sistem absensi dengan mempergunakan software. 
Untuk setiap faktor/kriteria ditetapkan 4 (empat) tingkat kinerja yang disusun definisinya secara jelas, dan diberi tingkat Istimewa, Tinggi, Sedang dan Rendah. Setiap karyawan pada akhir periode penilaian kinerja dinilai tingkat kinerjanya untuk setiap faktor/kriteria. Setelah semua karyawan dinilai tingkat kinerjanya untuk setiap faktor, barulah Bagian SDM bersama Direksi menentukan besaran bobot (weight) untuk setiap faktor/kriteria Penilaian Kinerja yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan pada waktu periode penilaian. Juga ditentukan besaran angka yang akan diberikan untuk setiap tingkat kinerja Istimewa, Tinggi, Sedang dan Rendah. 
Dengan mekanisme ini diharapkan pelaksanaan Penilaian Kinerja dapat dikurangi sisi bias-nya. Para atasan yang menilai tidak bisa melakukan spekulasi tentang faktor/kriteria mana yang mempunyai bobot paling tinggi, sehingga dapat mengurangi bias penilaian yang disebabkan adanya keinginan atasan untuk meng-“anak-emas”-kan bawahanbawahan yang menjadi favoritnya. Semua hasil penilaian akhirnya disajikan dalam bentuk angka yang merupakan weighted scores dari formulir Penilaian Kinerja. Seluruh weighted scores disusun secara menurun (descending). Dibagi menjadi 5 (lima) kategori tingkat kinerja.

Untuk setiap tingkat kinerja diberikan penghargaan berupa kenaikan gaji misalnya sebagai berikut:

- A, sebesar 10% x Gaji Pokok
- B, sebesar 8% x Gaji Pokok
- C, sebesar 6% x Gaji Pokok
- D, sebesar 4% x Gaji Pokok
- E, sebesar 2% x Gaji Pokok

Karyawan yang masuk bekerja kurang dari 1 (satu) tahun tidak diberikan kenaikan Gaji Pokok, atau 0%.
Nama-nama karyawan beserta Gaji Pokok masing-masing, dan persentase kenaikan Gaji Pokok sebagai penghargaan atas kinerja karyawan yang bersangkutan dapat diubah-ubah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebagai contoh, apabila persentase penghargaan kinerja dianggap terlalu tinggi, dan diturunkan menjadi 5%, 4%, 3%, 2%, dan 1%, maka keseluruhan anggaran akan turun menjadi setengahnya. Jumlah anggaran SPK yang tadinya mencapai 5,72%, turun menjadi 2,86% saja.


Alternatif Pemberian Penghargaan SPK Dengan Pembayaran
Lump Sum

Menghadapi masa krisis global sekarang ini, mungkin ada perusahaan yang mempunyai ide untuk menekan biaya dalam jangka panjang. Salah satu unsur biaya operasional adalah biaya tenaga kerja. Apabila penghargaan kinerja diberikan dalam bentuk kenaikan gaji, maka dampaknya terhadap anggaran akan berlangsung terus secara compounded sampai karyawan mencapai usia pensiun. Dampak kenaikan gaji ini akan berakibat kepada lima mata anggaran:

- perhitungan upah kerja lembur;
- pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan;
- pembayaran premi Jamsostek;
- perhitungan tabungan untuk pensiun (UU No. 13/2003 Pasal 167 butir 5).
- perhitungan kompensasi apabila terjadi PHK.

Akan tetapi apabila dampak jangka panjang ini akan ditekan, maka salah satu alternatifnya adalah dengan jalan memberikan penghargaan kinerja dalam bentuk pembayaran lump sum (pembayaran uang tunai)Dalam hal ini diberikan contoh perhitungan dalam bentuk Excel.
Seorang karyawan berusia 30 tahun dengan tingkat kinerja paling
bagus dan tingkat kinerjanya diasumsikan bertahan paling bagus terus
selama 25 tahun, misalnya diberi kenaikan gaji 10% setiap tahun.
Dari sheet Excel dapat dilihat bahwa tambahan gajinya selama 25 tahun adalah sebesar 118,01647 x 1 bulan gaji. Kalau dibagi rata-rata
25 tahun = 118,016471 : 25 = 4,720659 bulan gaji.
Begitu juga karyawan yang diberikan kenaikan gaji 8%, 6%, 4%, dan
2% akan mendapatkan pembayaran lump sum masing-masing
sebesar:
  • 3,776527 bulan gaji
  • 2,832395 bulan gaji
  • 1,888264 bulan gaji
  • 0,944132 bulan gaji.

Bagi karyawan yang sudah berusia 31 tahun, kita pakai angka-angka
sampai 24 tahun ke depan. Begitu juga yang sudah berusia 32 tahun,
kita pakai angka-angka sampai 23 tahun ke depan, dan seterusnya.

Diserahkan kepada kebijakan manajemen apakah akan diberikan pembayaran lump sum sebesar angka-angka tersebut di atas, atau akan dimodifikasi. Karena perhitungan tersebut didasarkan kepada perhitungan bahwa karyawan tersebut memperoleh tingkat kinerja yang sama setiap tahunnya. Juga dipertimbangkan tersedianya anggaran perusahaan untuk biaya SDM setiap tahunnya. Angka-angka bulan gaji tersebut di atas adalah angka lump sum maksimum. 
Apabila diambil 50%, 40%, 30% dan 25% dari angka maksimum, maka pembayarannya akan menjadi sebagai berikut (angka-angka berarti x bulan gaji):

Tingkat          100%            50%              40%            30%              25%

Kinerja
A                 4,720659      2,360330      1,888264      1,416198      1,180165
B                 3,776527      1,888264      1,510611      1,132958      0,944131
C                 2,832395      1,416198      1,132958      0,849719      0,708099
D                 1,888264      0,944132      0,755306      0.566479      0,472066
E                 0,944132      0,472066      0,377653      0,283240      0,236033


Yang penting adalah adanya konsistensi dalam perhitungannya setiap
tahun.Konsisten dalam memperlakukan penilaian kepada seluruh karyawan, dan konsisten penerapan perhitungannya dari tahun ke tahun. Dibandingkan dengan penghargaan berupa kenaikan gaji, selain dampak terhadap kelima anggaran tersebut di atas, ada lagi hal positif yang diperoleh manajemen dengan metode pembayaran lumpsum ini.
Yaitu apabila seorang karyawan “A” yang kinerjanya paling bagus dan mendapat kenaikan gaji 10% tadi, tetapi pada tahun berikutnya sangat menurun kinerjanya. Pada hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, gaji tahun berikutnya tidak boleh diturunkan. Dengan cara pembayaran lump sum ini gajinya tidak berubah karena penilaian kinerja. Si “A” akan memperoleh pembayaran lump sum yang lebih kecil di tahun berikutnya. Untuk menyesuaikan gaji sehubungan dengan tingkat inflasi, mekanisme yang dipakai adalah ‘Rumus Sundulan’. Karena Upah Minimum baru ditetapkan dengan sudah mempertimbangkan inflasi. Jadi, sebagai kesimpulannya:

- Penyesuaian gaji karena inflasi ditampung dengan ‘Rumus Sundulan’
- Penghargaan untuk kinerja dibayar dalam bentuk lump sum.

0 komentar: