Dunia sedang dihebohkan dengan kasus Panama Papers. Hingga hari ini, topik ini tetap menjadi pembicaraan hangat, baik melalui dunia maya atau pun keseharian. Akibatnya Perdana Menteri Islandia,Sigmundur Gunnlaugsson, yang namanya dikaitkan dalam dokumen tersebut mengundurkan diri.
Bagi sebagian kita yang baru-baru saja mengalami ribetnya pelaporan pajak (saat ini sudah ada E-Filling yang menurut saya juga masih ribet dalam pengisiannya dan juga harus meminta e-pin lagi ke kantor Pajak), tentu dibuat gregetan membaca berita ini. Bagaimana tidak? Abai melaporkan atau pelaporan nilai pajak yang selisihnya kurang saja, sudah bisa menjadi masalah. Di sisi lain ada dokumen bocor dengan nama-nama yang ngemplang pajak dengan nilai fantastis.
Di balik semua kehebohan yang sedang berlangsung saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tentu saja berita ini tidak ada kaitannya dengan kasus Panama. Rencana pemerintah menaikan batas peng PTKP, semata untuk menggenjot konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pemerintah optimis dengan memperkirakan akan ada kenaikan laju PDB sekitar 0,16% tahun ini.
Seperti diketahui, tahun lalu, lewat Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya PTKP Rp36 juta per tahun per orang atau dengan status TK/-
Untuk tahun 2016 mendatang batasnya dinaikan menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, pekerja yang gajinya sama dengan atau kurang dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
Tentu saja berita ini tidak ada kaitannya dengan kasus Panama. Rencana pemerintah menaikan batas peng PTKP, semata untuk menggenjot konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pemerintah optimis dengan memperkirakan akan ada kenaikan laju PDB sekitar 0,16% tahun ini.
Seperti diketahui, tahun lalu, lewat Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya PTKP Rp36 juta per tahun per orang atau dengan status TK/-
Untuk tahun 2016 mendatang batasnya dinaikan menjadi Rp 54 juta per tahun. Artinya, pekerja yang gajinya sama dengan atau kurang dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
Pekerja yang gajinya lebih dari Rp4,5 juta juga akan mengalami pengurangan pajak. Aturan batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan ini hanya berlaku bagi kaum lajang (TK/-), atau tidak menikah. Sedangkan untuk yang menikah, serta telah memilki tanggungan, maka batasnya pun akan lebih tinggi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip dari Kontan mengatakan, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang. Meski baru berlaku Juni, kenaikan PTKP tersebut akan tetap berlaku untuk penghasilan sejak Januari 2016.
Kenaikan PTKP ini dinilai akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp18 triliun. Namun analis pajak tidak melihat jumlah ini terlalu signifikan. Karena imbasnya justru positif dalam jangka panjang, yakni mendongkrak penerimaan pajak seiring peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan demikian kita yang berpenghasilan Rp4,5 juta atau Rp54 juta pertahun tidak ada dikenai pajak penghasilan. Dengan akumulasi nilai status yang sudah ditentukan Pemerintah.
Semoga bermanfaat ya guys ;)